Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil beberapa saksi terkait kasus korupsi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaja dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Maluku Utara Zaenab Alting sebagai saksi peny-Foto: dok/ist-
REL , Maluku utara - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK). Pemanggilan dilakukan pada Jumat di Kantor Imigrasi Ternate.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaja, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Maluku Utara, Zaenab Alting, termasuk di antara saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK.
Selain itu, terdapat juga beberapa saksi lainnya, seperti pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara bernama Suryawan, dan Kepala Desa Lelief Waibulan Faisal Moh Djamil.
Selain pemanggilan saksi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa individu lainnya, termasuk pihak swasta dan karyawan perusahaan tertentu.
BACA JUGA: KKP dan Polri Ungkap Delapan Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster Sepanjang 2024
Kasus tersebut melibatkan AGK yang didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah besar. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Ternate, JPU KPK Rio Vernika Putra mengungkapkan bahwa AGK menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.
Uang tersebut diduga diterima melalui berbagai rekening bank, baik rekening pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa. AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar.
Dalam perkembangan selanjutnya, tim penyidik KPK juga menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Untuk mendukung dakwaan ini, tim penyidik menemukan bukti pembelian dan upaya menyamarkan kepemilikan aset bernilai ekonomis dengan menggunakan nama orang lain. Nilai dugaan TPPU tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan sejumlah aset bernilai ekonomis untuk memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK.*
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Tulungagung Klarifikasi Penangkapan Dua ASN Dinas Kesehatan di Surabaya
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Penyelundupan Orang dari Polda NTT dan AFP