Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Penyelundupan Orang dari Polda NTT dan AFP

Ilustrasi garis polisi-Detik.com-

REl, Surabaya - Kantor Imigrasi Khusus Surabaya berhasil menangkap HR (34), seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dan Kepolisian Federal Australia (AFP). HR ditangkap terkait kasus tindak pidana penyelundupan orang.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, mengungkapkan dalam keterangan pers di Mapolda NTT pada Jumat, bahwa penangkapan terhadap HR dilakukan pada 8 Mei 2024 setelah pihaknya melakukan pelacakan sejak Januari 2024.

"Setelah kami menerima sebuah laporan dugaan tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang warga negara Bangladesh, kami kemudian mulai melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2024," kata Ramdhani.

Ramdhani menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Imigrasi Surabaya, Polda NTT, dan AFP dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus penyelundupan orang yang melibatkan jaringan internasional. HR kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Indonesia.

BACA JUGA:Personel Polsek Jati Agung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Besi Tangga Kantor Gubernur Lampung

BACA JUGA:Kapolresta Jayapura Kota Ungkap Penangkapan Penyelundup Ganja Asal Papua Nugini

Jakarta, 19 Mei 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sarifuddin Sitorus, pimpinan perusahaan sekuritas dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Pemanggilan tersebut dilakukan pada Jumat di Gedung Merah Putih KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Sarifuddin Sitorus dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Head of Accounting Finance PT Valbury Sekuritas Indonesia (2002-2022) dan Head of Finance and Treasury PT KB Valbury Sekuritas (2022-sekarang).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sarifuddin Sitorus," ujar Ali Fikri.

Ali Fikri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kaitan Sarifuddin dengan kasus tersebut atau peran spesifik yang membuatnya dipanggil oleh penyidik KPK. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dan menindak dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Kapolresta Jayapura Kota Ungkap Penangkapan Penyelundup Ganja Asal Papua Nugini

Kasus penyelundupan orang yang melibatkan HR menunjukkan pentingnya kerjasama internasional dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lintas batas. Sementara itu, pemanggilan Sarifuddin Sitorus oleh KPK menandakan langkah serius lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan perusahaan sekuritas dan investasi fiktif.

Dua kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah dan lembaga penegak hukum Indonesia untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas di berbagai sektor, baik terkait perdagangan manusia maupun korupsi.*

Tag
Share