Tersangka Begal Sales Rokok Diringkus Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU

Tersangka Begal Sales Rokok Diringkus Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU. (Poto: ist/ist)--

OKU, LINTASSRIWIJAYA.com -- Satu per satu kawanan pelaku begal terhadap seorang sales rokok di Dusun V SP Tiga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU pada Jumat, 21 Mei 2021, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU.

Dari empat pelaku, dua sudah berhasil diringkus. Pertama, tersangka bernama Beri Prima dan yang baru saja berhasil ditangkap yakni Ronika Ari Sandi.

BACA JUGA:Begal Bersenjata di Jembatan Lubuk Linggau, Korban Luka Tusuk

Tersangka Ronika ditangkap di Jalan Raya Teluk Gung, Jalan Beraya RT 02 RW 08, Jakarta Utara, pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kini tersangka berikut barang bukti berupa satu lembar kaos abu-abu yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan telah diamankan di Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan bahwa keempat tersangka merupakan pelaku begal terhadap korban bernama Septiadi (30), sopir sales rokok PT HMS.

“Dalam aksinya, para pelaku menghadang dan menodongkan senjata tajam kepada korban. Kemudian, mereka mengambil barang berharga milik korban berupa Hp Oppo, 10 pack rokok, dan sejumlah uang,” jelasnya, Minggu (19/5).

BACA JUGA:Mahal Terluka Tusuk Dada dalam Serangan Begal di Pemandian: Motor Raib, Pelaku Tertinggal Motor!

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian melapor ke pihak berwajib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 18.694.650.

“Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, akhirnya anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Ronika Ari Sandi di daerah Jakarta. Lalu langsung dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Untuk kedua pelaku lainnya, identitas mereka sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran alias buron.

BACA JUGA:DPO Begal asal Empat Lawang Gagal Kabur ke Jakarta

“Kedua pelaku yang masih buron adalah ES dan JI. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan