Eks Badan AdHoc Lahat Nilai Ada Kejanggalan Rekrutmen

Audensi Forum Eks Badan AdHoc diruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST dan Wakil Ketua, Sri Marheini, Rabu (23/5/2024). Foto : ist--

REL, Lahat - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah didepan mata, tidak terkecuali di Provinsi Sumsel dan Kabupaten Lahat. Bahkan, tahapan Pilkada sudah berjalan, yang mana telah masuk atau sedang dilakukan rekrutmen Penyelenggara tingkat kecamatan hingga kelurahan. Hanya saja, Forum Eks. Badan Ad Hoc Peduli Pilkada Lahat menilai ada kejanggalan dalam proses rekrutmen yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat.

Perwakilan dari Forum Eks. Badan Ad Hoc, Febriansyah mengungkapkan, pemberitaan mengenai adanya mobilisasi warga dari Kabupaten Empat Lawang ke Kabupaten Lahat yang dilakukan secara sistematis dan kolektif untuk menjadi anggota badan Ad Hoc Pilkada mulai dari tingkat Panitia Pemilihan  Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan hingga penyelenggara tingkat kelurahan baik PPS dan PKD benar adanya.

"Ternyata terbukti benar adanya. Hal itu dapat kita lihat dari data perpindahan warga yang mencurigakan di rentang bulan Februari hingga April 2024, nama-nama tersebut terbukti mendaftar dan  mengikuti proses seleksi mulai dari seleksi administrasi, tertulis, wawancara sampai saat penetepan kelulusan. Nama-nama itulah yang kemudian lulus sebagai anggota PPK sesuai dengan pengumuman KPU Lahat, nomor 264/PP.04.2-Pu/1604/2024," katanya, dihadapan Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST dan Wakil Ketua, Sri Marheini, ketika melakukan audiensi diruang kerja Ketua DPRD Lahat, Rabu (23/5/2024).

Tidak sampai disitu, lanjut Febriansyah diantara nama-nama yang telah diumumkan oleh KPU Lahat sebagai anggota PPK terpilih tersebut, ternyata terbukti benar bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan, bahkan menjadi bagian dari tim salah satu bakal calon kepala daerah Lahat.

BACA JUGA:Kurir Narkoba di Suak Tapeh Diamankan Polres Banyuasin

BACA JUGA:Pelaku Curanmor 12 TKP Diringkus unit Ranmor

"Dapat dibuktikan dengan foto, video, jejak digital pada laman media sosial dan lainnya," jelas mantan PPK Kecamatan Lahat itu.

Ditambahkan, Syahdami Perwakilan Forum Panwascam Lahat, pada proses pembentukan Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024, bahwasanya Legalitas SK pemberhentian ketua pokja Pembentukan Panwascam Pilkada Lahat 2024,

berdasarkan amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2024 tanggal 1 April 2024, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lahat yang menjabat sebagai ketua Kelompok Kerja (Pokja) atas nama  Mahliza, S.Pd diputuskan bersalah dan diberi peringatan keras serta pemberhentian  lsementara sampai dengan satu bulan setelah keputusan dikeluarkan, sampai keluar surat pemberhentian dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh BKPSDM Kabupaten Lahat.

"Sementara Pokja pembentukan Panwascam dibentuk ketika Mahliza masih dalam masa pemberhentian sementara,"jelas mantan Panwaslu Kecamatan Merapi Timur itu.

Masih kata, Syahdami dalam kriteria penilaian dalam evaluasi kinerja angggota Panwascam tidak sesuai, dikarenakan sesuai dengan instruksi Bawaslu RI. Kriteria tersebut menyangkut tiga aspek, yakni kehadiran kerja, keterlibatan dalam adanya pergeseran suara (sengketa hasil pemilu).

"Laporan hasil 11 orang yang dinyatakan lulus evaluasi kinerja malah yang secara kehadiran kerja sangat minim, bahkan di kecamatannya terjadi sengketa hasil pemilu karena adanya pergeseran suara. Sedangkan Panwascam yang lebih disiplin dan tidak ada kasus di kecamatannya, mereka semua tidak lulus evaluasi kinerja,"terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST mengungkapkan, bahwa aspirasi masyarakat itu akan ditampung dan akan dituangkan dalam rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Lahat. Dan pihaknya juga cukup konsen dengan apa yang terjadi saat ini, karena dikhawatirkan akan memicu konflik antara masyarakat setempat dan masyarakat yang berasal dari luar daerah.

"Sangat disayangkan, karena masih banyak putra daerah yang berkompeten untuk menjadi badan Ad Hock PPK,"sampainya. (sm) 

Tag
Share