Pemerintah Tanggung PPh Pegawai

Ilustrasi---

REL, Jakarta - Pemerintah memberikan fasilitas khusus bagi para pegawai yang bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya berupa Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sampai 2035. 

”Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung pemerintah,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, akhir pekan lalu. 

Fasilitas tersebut diberikan tak hanya untuk aparatur sipil negara (ASN), namun juga berlaku untuk semua wajib pajak (WP) dengan tingkat penghasilan berapa pun asalkan bekerja di IKN Nusantara. 

”PPh Pasal 21 semuanya kita kasih. Salah satu insentif ini tidak hanya untuk PNS, tapi juga untuk seluruh karyawan yang pindah ke sana,” jelas Yon Arsal. 

BACA JUGA:Lonjakan Harga Cabai Dorong Inflasi di Sumsel

Dia mengatakan fasilitas perpajakan tersebut mulai berlaku jika sudah ada pegawai yang bekerja dan berdomisili di IKN Nusantara. 

Kebijakan itu akan terus dievaluasi lebih lanjut. Menurut dia, fasilitas bagi para pegawai diperlukan agar semakin mendorong masyarakat untuk tinggal dan bekerja di IKN Nusantara.  

Selain menanggung PPh pegawai di IKN Nusantara, pemerintah juga menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk beberapa transaksi di IKN Nusantara, seperti pembelian kendaraan listrik (EV), persewaan bangunan di IKN Nusantara, jasa pengelolaan limbah, serta jasa konstruksi untuk pembangunan. 

”PPN juga kita berikan pada prinsipnya semua fasilitas di luar juga berlaku di IKN Nusantara. Kita tambahkan fasilitas selain seperti, misalnya PPN tidak dipungut untuk electric vehicle, kemudian jasa konstruksi, dan jasa lainnya,” ujar Yon Arsal. 

BACA JUGA:12 Manfaat Buah Anggur bagi Tubuh, Jaga Kesehatan Otak

Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN Nusantara, pemerintah juga menerapkan tarif pajak 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di Ibu Kota (IKN) Nusantara. 

Fasilitas itu diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun. 

”Bagi UMKM pun kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN Nusantara, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, atau pun kecil kita berikan fasilitas,” papar Yon Arsal. (jp/fad/sumeks.co)

Tag
Share