Gas Beracun di Lokasi Penambangan Minyak Ilegal: Satu Orang Tewas, Sejumlah Warga Tak Sadarkan Diri

Gas Beracun di Lokasi Penambangan Minyak Ilegal: Satu Orang Tewas, Sejumlah Warga Tak Sadarkan Diri. (Poto: ist/ilustrasi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Viral di media sosial sejumlah warga tergeletak di tanah akibat menghirup gas beracun dari lokasi penambangan minyak ilegal di Kabupaten Muba, Sumsel.

Video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut memperlihatkan situasi tempat penambangan minyak ilegal yang dipenuhi kabut putih berasal dari gas beracun. Dari keterangan video, lokasi berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

BACA JUGA:Terkait Gugatan 4 Agen Gas Elpiji di Pagar Alam, Ketua YLKI Lahat Raya: Tanggal 13 Juni 2024 Akan Sidang

Dalam video, terlihat beberapa orang tergeletak jatuh dan diduga pingsan akibat menghirup gas beracun dari lokasi penambangan minyak ilegal. Terdengar juga suara perekam yang dengan nada cemas mengajak beberapa orang lainnya menjauh dari lokasi.

"Lailahaillallah, ayo kakak itu pulanglah dulu! naiklah. Apa tidak sayang di nyawa, sinilah dulu lepaskan saja jerigen itu. Gas banyak, itu yang putih-putih gas semua," ujar perekam video tersebut.

Kapolsek Keluang, AKP Hendra Sutisna, tidak menampik adanya gas beracun dari tempat penambangan minyak ilegal yang kini viral. Pihaknya sebelumnya telah melarang aktivitas di lokasi tersebut.

"Benar itu (video), kita sudah melarang warga yang memeras minyak agar tidak melakukan aktivitas lagi. Namun, mereka bandel dan tetap ke lokasi serta melakukan kegiatan tersebut," ujar Hendra, Sabtu (25/5/2024).

BACA JUGA:Gasak Handphone Teman Sendiri, Pemuda ini Diringkus Polisi

BACA JUGA:YLKI Lahat Raya Minta 4 Agen Gas di PHU

Saat ditanya mengenai jumlah korban pada peristiwa gas beracun tersebut, pihaknya belum bisa memastikan.

"Dari hasil penyelidikan diketahui satu orang meninggal dunia. Warga tersebut meninggal karena pingsan akibat pengaruh gas dan jatuh ke sungai. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kanit Intel Polsek Keluang," tegasnya. (*)

Tag
Share