Kakek Berusia 68 Tahun Terpaksa Mendekam Sel Jeruji

Polres Lahat, Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. Foto : istimewa--

Lahat - Polres Lahat melaporkan bahwa Kapolres Lahat, AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, bersama Kasat Reskrim Sapta Eka Yanto SH. MSi, dan personel berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Keberhasilan ini merupakan upaya penegakan hukum sesuai Pasal 81 Ayat (1) (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan laporan polisi LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL/, yang diajukan pada tanggal 20 Oktober 2023, kejadian terjadi dalam empat insiden berbeda pada bulan Mei dan Juni 2023, di Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menjelaskan, Pelapor atas kejadian ini adalah Sawaludin bin Abu Samah, orang tua korban Ajeng Putri Maharani, seorang pelajar berusia 12 tahun.

"Tersangka dalam kasus ini adalah TR Bin Juri (Alm.), seorang petani berusia 68 tahun, berdomisili di Desa Karang Agung Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat," ujarnya, Minggu (3/12).

BACA JUGA:Terjerat Pinjol, Pria 40 Tahun Nekat Bunuh Diri

Masih disampaikan Lispono, Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian korban dan tersangka.

"Kronologis kejadian disampaikan berdasarkan pengakuan korban dan hasil pemeriksaan, yang menunjukkan kejadian yang merugikan ini berlangsung dalam beberapa waktu dan tempat yang berbeda," ungkapnya.

Lispono menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 oleh UNIT PPA Sat Reskrim Polres Lahat sekitar jam 16.00 WIB.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lahat berikut dengan barang buktinya," ucap Lispono.(SM)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan