Pengendali 70 Kg Sabu, Caleg Terpilih DPRD Dicokok

TIBA DI JAKARTA: Sofyan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangkap sebagai pengendali 70 kg sabu, tiba di Bandar Soekarno-Hatta, Senin sore (27/5). foto: tangkapan layar instagram.--

Tiga pekan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sofyan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu, 25 Mei 2024.

Sebelumnya dari serangkaian proses penyelidikan, diketahui Sofyan kembali ke Kabupaten Aceh Tamiang. Direktorat IV/Tipidnarkoba Bareskrim Polri lalu berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang. 

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan Penyaluran Gas 3Kg

BACA JUGA:Puluhan Atlet Diganjar Bonus Uang Pembinaan

Sofyan sempat kedai kopi, baru ke toko IF Distro tempat dia dicokok. “Yang bersangkutan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu, jaringan internasional,” beber Mukti, Senin, 27 Mei 2024.

Selanjutnya, tersangka Sofyan dibawa dari Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan.

Baru diterbangkan dari Medan ke Jakarta, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Senin sore, 27 Mei 2024.  

Sofyan jadi buronan Direktorat IV/Tipidnarkoba Bareskrim Polri, dari tempat kejadian perkara (TKP) awal di Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, 10 Maret 2024.

Dalam penangkapan awal dengan barang bukti 70 kg sabu, operasi gabungan narkoba Bareskrim Polri dan narkoba Polda Lampung, mengamankan 3 orang pelaku yang berperan sebagi kurir. Masing-masing, SR, RY, dan IA. 

Sabu dari Aceh itu akan dibawa ke Jakarta, atau kota lain di Pulau Jawa. Kepada polisi, mereka hanya diupah untuk membawa sabu sebanyak 70 kg itu keluar dari Aceh.

Bahkan kepada polisi, mereka menyebutkan Sofyan sebagai bandar dan pemodal jaringan sabu tersebut. Untuk menghilangkan jejak setelah kaki tangannya tertangkap, Sofyan membuang semua alat komunikasinya.

"Iya (Sofyan) kabur. Dia buang hp-nya semua, dia buang identitas, tidak ada identitas. Makanya alhamdulillah kita track kembali hp barunya," beber Mukti, dikutip dari detik.com.

Mukti menambahkan, selanjutnya Sofyan akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Bukan kemungkinan, tapi akan dilakukan TPPU. Karena cukup besar 70 kg sabu (untuk) dirupiahkan,” imbuhnya. 

"Yang pasti tersangka ini akan dijerat UU TPPU, karena dia sebagai bandar. Seperti omongan saya sebelumnya, bandar atau kurir akan dikenakan TPPU. Nanti kita akan tahu, kemana arah uang tersebut,” tegas Mukti. 

Ada kemungkinan, Sofyan menggunakan aliran dana dari bisnis narkoba tersebut untuk modal pemilihan legislatif (pileg) pada 14 Februari 2024 lalu.

Tag
Share