Jual Solar Subsidi, Beni Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Jual Solar Subsidi, Beni Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara-Documen.Rel-

Setelah mengantarkan BBM tersebut, kemudian sekitar pukul pukul 04.00 Wib terdakwa kembali ke Depot Pertamina Kertapati untuk mengisi kembali BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak ± 24.000 liter.

Kemudian terdakwa antarkan ke SPBU di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar Kota Palembang sebanyak ± 24.000 liter dan terdakwa kembali ke Depot Pertamina.

Bahwa pada hari Juma’t tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mengisi kembali BBM bersubsidi jenis bio solar, lalu sekira pukul 15.30 Wib terdakwa mengantar BBM tersebut ke SPBU 24 Jalan Residen Abdul Rozak Patal Pusri Kota Palembang Palembang sebanyak ± 16.000 liter yang mana saat membongkar di SPBU posisi tangki mobil dalam keadaan miring sehingga BBM tersebut tersisa sebanyak ± 100 liter dan saat di cek oleh pengawas SPBU tidak terlihat ada sisa BBM didalam tanki tersebut. 

BACA JUGA:Bunuh Permas karena Diduga Hendak Lecehkan Istri Pelaku

Bahwa BBM Jenis solar yang dipesan oleh SPBU sebanyak ± 24.000 liter, namun yang diturunkan sekira pukul 16.00 Wib sebanyak ± 16.000 liter dan sisa BBM sebanyak ± 8.000 liter diantarkan menggunakan mobil tangki lainnya yang diantarkan pada hari yang sama. 

Setelah terdakwa selesai mengatarkan BBM jenis solar di SPBU lalu terdakwa kembali ke Depot Pertamina Jalan Kimerogan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir untuk melakukan pengecoran dengan sisa BBM sebanyak ± 100 liter tersebut, yang mana terdakwa melakukan pengecoran tersebut dengan cara berpura-pura mencuci mobil lalu membuka keran tangki dan minyak yang keluar dari keran tangki, terdakwa tampung menggunakan ember yang disediakan oleh orang suruhan IDAN (belum diketahui keberadaannya). 

Selanjutnya terdakwa akan menjualkan minyak tersebut ke gudang milik IDAN, namun sekira pukul 20.00 Wib datang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan orang suruhan IDAN berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:Bunuh Permas karena Diduga Hendak Lecehkan Istri Pelaku

Saat di interogasi terdakwa menjelaskan bahwa dirinya telah 2 kali menjualkan minyak hasil pengecoran kepada IDAN melalui orang suruhan IDAN yang pertama sebanyak ± 80 liter dengan harga sebesar Rp 400 ribu dan yang kedua sebanyak ± 100 liter dengan harga sebesar Rp 500 ribu.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan