Konsekuensi Serius bagi Jemaah Haji Ilegal: Denda Rp42 Juta, Deportasi, dan Cekal 10 Ta.
Editor: Edo
|
Kamis , 30 May 2024 - 10:39
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/927195697ba4e3dcd1e5d272a324df91.jpg)
Kementerian Agama Republik Indonesia telah memperingatkan bahwa jemaah haji ilegal, atau mereka yang melakukan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi dan tanpa visa haji yang sah, akan menghadapi konsekuensi serius. Langkah ini diambil untuk menekan jumlah-Documen.Rel-