Jokowi Kunjungi Lubuk Linggau, BBJ Sampaikan Penolakan RUU Penyiaran

Jokowi Kunjungi Lubuk Linggau, BBJ Sampaikan Penolakan RUU Penyiaran. (Poto: ist/ist)--

REL, Lubuk Linggau, - Kunjungan Presiden RI, Joko Widodo ke Lubuk Linggau turut dijadikan momen oleh Komunitas Pers Bersatu Bersama Jurnalis (BBJ) Media Group dalam menyampaikan aspirasi para jurnalis terkait penolakan RUU Penyiaran yang dinilai melemahkan demokrasi, Kamis (30/5/2024).

Potes tersebut berupa pemasangan spanduk dimana Jokowi diprediksi akan melintas, yakni di Kelurahan Belalau Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 karena Jokowi direncanakan melintasi jalan tersebut menuju Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

BACA JUGA:Koalisi Pers Sumsel Tolak Draf RUU Penyiaran

"Kita tidak melakukan aksi. Hanya berupa pemasangan spanduk saja. Tentu harapannya pemerintah melihat, terutama Presiden Jokowi, agar tidak ikut-ikutan meloloskan revisi RUU Penyiaran, karena itu merupakan upaya pembungkam kebebasan pers," tegas Pranata.

"Jadi paling tidak, kunjungan Jokowi ke Lubuk Linggau mendapati banyak hasil, terutama aspirasi terkait penolakan RUU Penyiaran," tambahnya.

Sebelumnya, pria yang memang aktif di dunia jurnalistik sejak 2013 ini, memang gencar menyampaikan penolakan terkait RUU Penyiaran, sebab dinilai ada prosedur yang salah dalam penyusunan RUU Penyiaran. Ditambah, proses yang salah ini, disertai pula dengan munculnya pasal-pasal aneh yang tidak se-prinsip dengan kemerdekaan pers.

“Misalnya yang menjadi sorotan semua rekan-rekan jurnalis, yakni di pasal 50b ayat 2c, karena secara spesifik melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata dia.

BACA JUGA:Aksi Koalisi Pers Sumsel Tolak Revisi RUU Penyiaran di Halaman DPRD Sumsel

Menurutnya, UU Pers 40 Tahun 1999 sudah diatur bahwa kerja pers dilindungi oleh UU. Maka tentu RUU Penyiaran bertentangan dengan hal itu. Menurutnya, pelarangan ini juga jelas berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.

"Ini juga melanggar kepentingan publik, karena haknya publik untuk tahu adalah hak asasi manusia. Tugas itu amanah dan dititipkan kepada jurnalis,” jelasnya.

Masalah lain, ialah Pasal 42 ayat 2 yang memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran.

“Di pasal itu KPI bisa menangani sengketa. Itu barang tentu bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers, sebab dimana fungsi dari Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers. Jadi disini ada tumpang tindih. Ada banyak sekali pasal dalam RUU Penyiaran yang bermasalah," jelasnya.

BACA JUGA:Mikel Arteta Bikin Wartawan Tertawa

Ditambah, menurut Pranata ada lagi masalah terkait hilangnya aturan terkait kepemilikan media. Ia menilai ini merupakan pasal yang membahayakan demokratisasi konten, termasuk juga kedepan akan mengancam perlindungan terhadap kelompok minoritas.

Tag
Share