Menangkan Gugatan, 9 Perangkat Desa Kembali Diangkat

Sembilan perangkat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, kembali diangkat. Foto : ist--

REL, Lahat - Setelah sebelumnya diberhentikan menjadi perangkat desa. Sembilan perangkat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, kembali diangkat.

Proses pengangkatan kembali cukup panjang, lantaran perangkat desa tersebut melayangkan gugatan ke pengadilan. Selanjutnya dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang memutuskan untuk mengembalikan kedudukan 9 perangkat desa.

Dari hasil PTUN Palembang yang keluar pada tanggal 9 November 2023 Nomor: 5/B/2023/PT.TUN.PLG. memutuskan mewajibkan kepada Tergugat (Kepala Desa) untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan Para Penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat.

"Untuk hasil putusan dari PTUN Palembang keluar pada tanggal 9 November 2022. Kemudian Tergugat mengajukan banding dan keluar hasil putusan PTUN Nomor: 5/B/2023/PT.TUN.PLG tanggal 9 Februari 2023 yang hasilnya memutuskan mewajibkan kepada Tergugat (Kepala Desa) untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan Para Penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat," ujar Ata Malian, mewakili 9 orang perangkat desa lainnya. 

BACA JUGA:Air PDAM Seberang Ulu Palembang Keruh

BACA JUGA:Penemuan Mayat Gadis SMA Setengah Telanjang Gegerkan Warga Kabupaten Uji, Lampung.

Dirinya juga bersyukur, proses panjang gugatan yang yang mereka ajukan ke PTUN Palembang hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan. Hal ini jelas menjadi warning bagi para Kepala desa secara umum, agar tidak mengangkangi aturan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Alhamdulillah perjuangan kami menuntut hak dan membuktikan bahwasanya apa yang dilakukan Kepala Desa dengan memberhentikan perangkat desa secara sepihak adalah tindakan keliru dan tidak sesuai dengan aturan. Kepala Desa Tanjung Tebat sudah melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kami sebagai perangkat desa kembali.

Hal ini harus menjadi perhatian bagi Kepala Desa jika memang ingin melakukan pengangkatan dan lemberhentian perangkat desa harus dengan mekanisme dan aturan yang diatur dalam undang-undang desa," sampainya. 

Sementara Sekda Lahat Chandra SH melalui Kabag Hukum Aristoteles SH menjelaskan. Memang sebelumya ad abe beberapa kejadian serupa, bukan hanya perangkat Desa Tanjung Tebat yang melayangkan PTUN karena diberhentikan kades.

Selanjutnya dari hasil PTUN, perangkat desa untuk diangkat kembali. Pihaknya juga sudah melayangkan surat ke kepala desa untuk manaati hasil PTUN. "Sudah sampai tiga kali kita kasih surat teguran. Koordinasi sementara bila tidak menaati bisa diberhentikan sementara. Namun masih akan kita koordinasikan lagi seperti prosedurnya," ujarnya. (sm)

Tag
Share