Jokowi Kunjungi Lubuk Linggau, BBJ Sampaikan Penolakan RUU Penyiaran

Sebelumnya, pria yang memang aktif di dunia jurnalistik sejak 2013 ini, memang gencar menyampaikan penolakan terkait RUU Penyiaran, sebab dinilai ada prosedur yang salah dalam penyusunan RUU Penyiaran. Ditambah, proses yang salah ini, disertai pula dengan-Documen.Rel-

“RUU ini berpotensi mengancam independensi jurnalis dan media. Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu. Merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf Pasal 51E,” tegasnya.

Pranata menegaskan, BBJ Media Group sebagai komunitas pers menuntut dan menyerukan, agar memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

BACA JUGA:Legenda MU Masuk Radar Leicester City

“Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Kami menduga RUU Penyiaran ini bakal jadi alat pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia.

Patut diduga juga menjadi upaya pemerintah untuk membangkitkan semangat Orde Baru. Kalau dulu Orde Baru menggunakan militer dan aparatur keamanan sebagai alat untuk membungkam.

Kami menduga metode ini berubah dengan membatasi ruang gerak melalui undang-undang.

Dengan adanya revisi UU Penyiaran ini yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, tentu sangat dicurigai akan ada upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah,” tegasnya. (*)

 

Tag
Share