Kejaksaan Agung Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus 109 Ton Emas Antam Palsu
pelaku berhasil diamankan terkait kasus emas antam palsu--
REL , Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan enam tersangka dalam kasus produksi dan distribusi emas Antam palsu yang mencapai 109 ton. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas emas selama periode 2010 hingga 2021.
Modus Operandi
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, keenam tersangka adalah para General Manager di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tersebut. Mereka adalah:
- TK, periode 2010-2011
- HN, periode 2011-2013
- DM, periode 2013-2017
- AHA, periode 2017-2019
- MA, periode 2019-2021
- ID, periode 2021-2022
Kuntadi menjelaskan bahwa para tersangka, bersama pihak swasta, melakukan persekongkolan untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM. Mereka memproduksi emas ilegal dengan meletakkan merek LM Antam pada produk mereka. Para tersangka mengetahui bahwa merek tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi dan seharusnya hanya dapat digunakan melalui kerja sama resmi dengan PT Antam Tbk setelah membayar hak merek.
BACA JUGA:Skandal Pelecehan di Rusun Sumur Welut,Kebiasaan Mengintip yang Mengerikan
Penyidikan dan Penahanan
Tim penyidik melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka setelah pemeriksaan kesehatan menyatakan mereka dalam kondisi sehat. HN, MA, dan ID ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara TK ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.