Kejaksaan Agung Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus 109 Ton Emas Antam Palsu

pelaku berhasil diamankan terkait kasus emas antam palsu--

Dua tersangka lainnya, HM dan AHA, tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara

BACA JUGA:Pemuda 29 Tahun di Lamongan Ditangkap Usai Melakukan Rudapaksa Terhadap Anak Pemilik Kos.

Meskipun sudah ada penetapan tersangka dan penahanan, perhitungan kerugian keuangan negara serta manfaat yang diterima oleh para tersangka masih dalam proses. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi mengenai dampak ekonomi dari tindakan ilegal ini.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan perusahaan negara seperti PT Antam Tbk.(*)

Tag
Share