Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Handphone dengan Modus Pura-Pura Beli
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Handphone dengan Modus Pura-Pura Beli. (Poto: ist/dok polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap tersangka pencurian handphone di Dusun I, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Identitas tersangka adalah M Fauzi alias Uzi (31) dari Dusun I, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Dituduh Curi HP, Hendra Melapor ke Polda Sumsel
Tersangka ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian handphone milik DP (30) di rumah dan konter di Dusun III, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH, mengonfirmasi kejadian tersebut pada Jumat (31/5/2024).
Menurut Kapolsek, modus operandi pelaku adalah datang ke rumah korban dengan dalih membeli handphone. Setelah handphone diserahkan ke pelaku, dia langsung melarikan diri, membawa handphone korban.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan, dan berdasarkan laporan korban serta pemeriksaan saksi-saksi beserta rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka", kata Kapolsek
BACA JUGA:Terduga Pencuri Motor Ditangkap Saat Berobat di Puskesmas Babat Toman
Dengan bantuan informasi dari warga, polisi menemukan bahwa tersangka tinggal di Dusun I, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Polisi segera mendatangi kediaman tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone jenis Vivo Y28 beserta kotaknya.
"Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mura untuk proses hukum lebih lanjut", tukasnya. (*)