Pasutri Kompak Curi Kotak Amal
Ungkap kasus pasutri curi kotak amal oleh Polsek Belitang III. Foto : ist--
REL, OKU Timur - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabuten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkan anggota Polsek Belitang III, Kamis 30 November 2023.
Pasutri muda MS (19) dan LP (21) ini ditangkap karena kompak mencuri kotak amal di Masjid Agung Taqwa, Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Kamis 30 November 2023, sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolsek Belitang III, IPTU Dr (C) Jhoni Albert SH MSi MH MM, melalui Plh Kapolsek Iptu Jalaludin didampingi Ps Kanit Reskrim Aipda Yosep Eva Saputra mengungkapkan, kejadian diketahui pertama kali oleh Saksi Dul Habib.
Menurutnya, saat itu saksi memberikan pakan ikan di kolam masjid. Betapa terkejutnya saksi ketika melihat kotak amal sudah dalam keadaan terbuka.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni
Karena penasaran, saksi mengecek CCTV Masjid, Setelah mengecek rekaman CCTV di Dalam Masjid dan benar telah terjadi pencurian, setelah itu Pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang III.
Petugas Unitreskrim Polsek Belitang III dipimpin Ps. Kanitreskrim Aipda Yosep Eva Saputra kemudian mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi.
"Setelah melakukan penyelidikan Pada Hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 setelah mendapatkan informasi keberadaan Pelaku Anggota Reskrim Polsek Belitang III melakukan penangkapan terhadap Pelaku," kata Iptu Jalaludin.
Dalam pengakuan pelaku, akan melakukan aksinya lagi di Masjid Desa Nusa Bakti, Kecamatan Belitang III.
"Untuk modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam masjid dan mengangkat kotak infak keluar masjid selanjutnya dibuka menggunakan tang dan obeng," ujarnya.
BACA JUGA:IFAB Terapkan Aturan Kartu Oranye
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya pakai pelaku saat beraksi. Kemudian tang, obeng, senjata tajam jenis pisau belati.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX trondol tanpa plat, milik tersangka saat beraksi.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Holid/sumeks)