Satresnarkoba Polres Mura Berhasil Meringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Sungai Pinang

Satresnarkoba Polres Mura Berhasil Meringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Sungai Pinang. (Poto: Pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura) kembali meringkus pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas, tepatnya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura menangkap dua tersangka sekaligus, yaitu Jhon Kenedi (33) dan Angga Feri Pratama (31), keduanya merupakan warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Viral: Video di Facebook Menampilkan Seorang Anak Menggunakan Narkoba Jenis Sabu.

Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram.

BB tersebut ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, karena diduga sempat dibuang oleh tersangka menggunakan tangan kanan pada saat penangkapan. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa BB tersebut milik mereka.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba Ipda Vherry Andora, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/38/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara narkotika," ujar Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres PALI Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkotika dalam Seminggu

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang menyatakan adanya aktivitas penyimpanan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota segera menuju lokasi dan menangkap tersangka yang terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di tanah tidak jauh dari tersangka karena diduga sempat dibuang oleh tersangka saat penangkapan. Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram adalah milik mereka," jelas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menambahkan, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.

BACA JUGA:Kurir Narkoba di Suak Tapeh Diamankan Polres Banyuasin

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Musi Rawas, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tuturnya. (*)

Tag
Share