Jebol Plafon Rumah Orang, ABG Ini Ditangkap Polisi!

Jebol Plafon Rumah Orang, ABG Ini Ditangkap Polisi!. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- MRP (16), seorang warga Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, dibekuk oleh Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan.

Diduga, Anak Baru Gede (ABG) ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah salah seorang warga Kampung Lembasung Kecamatan setempat, dengan cara menjebol plafon rumah korban.

BACA JUGA:Polsek Rambutan Amankan Pelaku Curat

Kapolsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan, AKP Catur Hendro Sutejo, mendampingi Kapolres AKBP Pratomo Widodo di ruang kerjanya, Minggu (2/6), menjelaskan bahwa kejadian curat terjadi pada Kamis (30/5/24) pukul 17.30 WIB. 

Kejadian tersebut diketahui oleh korban, Susi, saat pulang kerja dan melihat kondisi rumah yang sudah berantakan serta plafon kamar yang sudah robek.

Kemudian, korban dihubungi oleh saksi yang menanyakan apakah rumah korban kehilangan uang, karena ada seorang anak yang menukar uang koin yang diketahui saksi sebelumnya sama seperti uang koin milik korban dengan ciri uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau.

Setelah mendapat informasi tersebut, korban memeriksa keberadaan uang koin tersebut dan ternyata benar bahwa dua buah plastik yang berisikan uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau senilai Rp 475 ribu telah raib dari lemari plastik warna coklatnya.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Berhasil Meringkus Pelaku Curat di Desa Muara Kati I: Handphone Senilai Rp 4,5 Juta Diamanka

Lalu korban memeriksa keadaan rumah dan ternyata satu buah tas selempang warna biru yang berisikan amplop warna putih berisi uang Rp 9 juta yang sebelumnya berada di lemari plastik warna hijau di kamar depan sudah tidak ada. 

Dari kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp 9.475.000, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

Sedangkan penangkapan MRP, lanjut Catur, dilakukan oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu di Kelurahan Blambangan Umpu, Kamis (30/5/24) sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:Polsek Kikim Barat Ungkap Kasus Curat

“Kini ABH beserta barang bukti berupa satu helai kaos warna hitam dan satu unit handphone merk VIVO Y12S warna biru dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP", pungkasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan