”Jalur Khusus” Ormas Keagamaan Peroleh Izin Tambang

”Jalur Khusus” Ormas Keagamaan Peroleh Izin Tambang. (Poto: ist/ist)--

BACA JUGA:Produksi Batu Bara Sumsel Capai Rekor Tertinggi

Sebab, dalam UU disebutkan pengembalian wilayah (relinquishment) PKP2B diprioritaskan untuk dilelang kapada BUMN dan BUMD. Apabila BUMN dan BUMD tak berminat, baru dilelang ke swasta.

”Ormas ini termasuk ke dalam golongan swasta yang harus memenuhi semua persyaratan. Tidak bisa langsung diberikan. Dalam proses lelang itu ada hak negara berupa PNBP (penerimaan negara buakan pajak) dari Kompensasi Data dan Informasi (KDI). Kalau tidak dilelang, ada potensi kerugian negara. PP ini juga bisa menjadi polemik serta ada kemungkinan diajukan judicial review oleh masyarakat,” ujarnya.

Definisi ormas keagamaan tidak terdapat dalam Bab I PP No 25/2024. Sementara dalam bagian penjelasan disebutkan, ormas keagamaan ialah organisasi kemasyarakatan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan dalam pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Rizal menekankan, ketentuan mengenai itu seharusnya lebih jelas dan rinci. ”Kasihan pengurus ormas jika secara hukum tidak jelas. Bisa-bisa terseret masalah hukum dan ujung-ujungnya kredibilitas ormas keagamaan tersebut akan jatuh,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memang memberi privilese (hak istimewa) kepada organisasi kemasyarakatan, salah satunya berupa aset pertambangan. Izin tambang akan diberikan kepada ormas khusus (keagamaan).

BACA JUGA:Garap 24 LP Tambang-Batu Bara Ilegal

”Pemerintah memberikan prioritas nanti. (Daftar ormas yang mendapatkannnya) belum (ada),” ujar Airlangga selepas silaturahmi di Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6), sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kompas.com.

Terbitnya PP No 25/2024, termasuk mewadahi ketentuan tentang prioritas ormas keagamaan dalam mendapatkan penawaran WIUPK, sebenarnya tidak mendadak.

Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, sejumlah perwakilan pemerintah, seperti Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, memang menyebut ormas keagamaan nantinya bisa diberikan izin usaha pertambangan.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif pernah menuturkan, secara prinsip, Kementerian ESDM hanya menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga tak tahu jika memang sudah ada pembahasan lintas kementerian terkait rencana pemberian hak istimewa kepada ormas keagamaan itu.

Ia pun menyebut pihak yang mendapat privilese lebih dekat pada kelompok swasta. ”Pokoknya sesuai aturan saja. Misal ada lelang, penciutan PKP2B, kan prioritas BUMN dan BUMD, baru ke swasta. Itu bisa masuk di kelompok swasta,” kata Irwandi di Jakarta, Jumat (17/5).

Merespons terbitnya aturan itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Tantang KLHK Relokasi Pelabuhan Batu Bara RMK Energy

Itu menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut mengelola kekayaan negeri ini. Juga bentuk penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal berkontribusi membangun Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan