Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang Batu Bara

Tambang Batubara.--

REL, Bogor - Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola usaha pertambangan batu bara lewat badan hukumnya. Hal itu dikarenakan Presiden Joko Widodo memberikan privilege atau keistimewaan kepada ormas keagamaan untuk melakukan hal tersebut.

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang, tapi lewat badan hukum yang dimilikinya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dalam acara Sosialisasi Keuangan Inklusif bagi Santri dan Masyarakat Sekitar Pesantren dalam Rangkaian Milad Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) yang ke-46 di Pondok Pesantren Mama Bakry, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024).

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, dituliskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Lepas Puluhan Jamaah Haji

BACA JUGA:Jebol Plafon Rumah Orang, ABG Ini Ditangkap Polisi!

WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Mengacu Ayat 2 pada pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Kendati begitu, mengutip Pasal 83A Ayat 5, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan