Terciduk Polisi Saat Bawa Sabu 1 Kilogram di Rumah Makan

Tersangka S, saat diamankan polisi. Foto: dok/Polres Muratara.--

REL, Muratara - Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.

Seorang pemuda berinisial S (19) diringkus saat tengah berada di sebuah rumah makan di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan Serial berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA:Warga Asal Musi Rawas di Situbondo Tusuk Rekan Kerja

BACA JUGA:Tertibkan Arena Sabung Ayam Jelang Pilkada 2024

Kecurigaan tersebut terbukti benar, saat S digeledah, ditemukan satu bungkus plastik teh hijau berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 1.057 gram.

“Benar, pelaku diamankan kemarin oleh Satresnarkoba Polres Muratara,” ujar Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara, Ipda Hermansyah, Sabtu (1/6/2024).

Tersangka S beserta barang bukti sabu tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat maraknya peredaran narkoba di wilayah Muratara.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba , AKP Jhoni Martin didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam membantu memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mohon kerja sama dari masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya. (pad)

Tag
Share