KPU RI Hadirkan Kotak Suara Asli dalam Sidang PHPU Pileg 2024 untuk Pembuktian Kasus Partai Golkar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pembuktian lebih dalam terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024-Foto: dok/ist-

REL , Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pembuktian lebih dalam terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Golkar dengan mendatangkan dan membuka kotak suara asli. Sidang tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin.

Partai Golkar, sebagai pihak pemohon, mendalilkan adanya perpindahan 51 suara dari Partai Golkar ke Partai Gelora. KPU hadir sebagai pihak termohon, sementara Partai Gelora sebagai pihak terkait.

Sidang untuk perkara nomor 256-01-04-31/PHDR.DPR-DPRD-XXII/2024 ini mengagendakan pembuktian lanjutan dengan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang suara dari TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada 28 Mei 2024, salah satu saksi dari Partai Golkar, Haipan Tomagola, mengklaim adanya 51 surat suara yang sudah diberi tanda silang dan kemudian dicoblos untuk Partai Gelora. Untuk membuktikan kesaksian ini, Ketua Sidang Panel Dua MK, Saldi Isra, memerintahkan pemeriksaan langsung kotak suara TPS tersebut sebagai bukti baru.

KPU pun mendatangkan kotak suara asli dari TPS 10 Desa Wakasihu. Setelah dilakukan penghitungan ulang, Saldi menyebut bahwa terdapat total 170 surat suara, dengan 51 surat suara yang disilang tidak dihitung. "Jumlah surat suara yang digunakan 166 dan tidak terpakai empat suara. Berarti jumlahnya 170 suara. Jumlah surat suara tidak sah 51 dengan yang kita lihat tadi, di-cross (disilang)," kata Saldi.

BACA JUGA:Ketidakpastian Ekonomi Global Semakin Tinggi, Sri Mulyani Soroti Perang Dagang dan Ketegangan Geopolitik

Untuk pembuktian lebih lanjut, Saldi memerintahkan KPU menunjukkan formulir C Hasil untuk mengetahui perolehan suara Partai Gelora. Formulir tersebut mencatatkan bahwa Partai Gelora hanya mendapatkan 50 suara. "Kalau suara yang 51 tadi (surat suara yang disilang) dimasukkan ke Gelora, jumlahnya akan menjadi 101. Berdasarkan formulir ini, berarti suara yang tidak sah tadi tidak masuk ke Partai Gelora," jelas Saldi.

Selain itu, Saldi juga memerintahkan pemeriksaan formulir D Hasil Kabupaten. Namun, Bawaslu mengakui adanya kekeliruan dalam pencetakan hasil perolehan suara Partai Gelora pada formulir tersebut. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa perolehan suara Partai Gelora tetap 50 suara.

Setelah seluruh proses pembuktian berakhir, Saldi menyatakan bahwa bukti baru yang dihadirkan oleh KPU sudah cukup bagi MK untuk memutuskan dan menilai secara komprehensif permohonan Partai Golkar. "Hasilnya sudah kita lihat bersama. Nanti akan kita pertimbangkan. Biarkan kami memutus dengan tenang supaya bisa melihat semua fakta-fakta yang dihadapkan ke Mahkamah," tutupnya.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam memastikan integritas proses pemilihan umum dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.(*)

BACA JUGA:Rocky Gerung Kritik Pertemuan Prabowo dan Gibran dengan Presiden UEA: Pencitraan Politik Tanpa Manfaat Nyata

Tag
Share