Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, IRT ini Ditangkap Polisi Kedapatan Simpan Sabu Dibawah Kasur
Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, IRT ini Ditangkap Polisi Kedapatan Simpan Sabu Dibawah Kasur. (Poto: Pad/dok polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Bahaya narkotika tidak memandang identitas, jenis kelamin, usia, atau latar belakang seseorang.
Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap seorang wanita yang sehari-harinya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Dapat Dukungan Partai Nasdem, Alpian Optimis Maju Pilkada Pagar Alam 2024
Tim "Eagle Squad" dari Satresnarkoba Polres Mura menangkap Nurbaiti (42), penduduk Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti (BB) yang meliputi satu kotak bening tanpa merk berisi sembilan paket plastik klip kecil dengan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,82 gram.
Selain itu, ditemukan juga satu lembar tisu putih dan satu pipet yang dipotong miring (skop). Barang-barang tersebut ditemukan di bawah kasur di kamar rumah tersangka, yang disimpan oleh tersangka dan diakui sebagai miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, bersama Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Polres Mura.
BACA JUGA: Penangkapan Tiga ASN Kota Ternate Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor Lp-A/39/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka dalam kasus narkotika," ujar Kasat Narkoba.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga tentang penyimpanan narkotika jenis sabu oleh tersangka di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan. Setelah mendapat laporan, tim langsung menuju lokasi dan tanpa ragu menangkap tersangka.
Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti di bawah kasur di kamar rumah tersangka, yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
"Selama interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu seberat bruto 2,82 gram adalah miliknya," tambah Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Digerebek Tim Gabungan, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Kasat Narkoba juga menyatakan bahwa tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun, serta denda minimal Rp800.000.000,00.