Sehari Bobol Lima Rumah

CIDUK : Tersangka SO dipelor polisi kaki kanannya karena mencoba kabur saat ditangkap. FOTO: IST--

REL, Banyuasin - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) SO (42) dihadiahi timah panas pada kaki kanannya oleh unit reskrim Polsek Muara Padang. Tindakan tegas dilakukan, Selasa (28/5).

SO merupakan warga Desa Tirto Kecamatan Muara Padang. Dia diduga sudah meresahkan masyarakat di Kecamatan Muara Padang dan sekitarnya. 

Setidaknya sudah 9 kali beraksi melakukan tindak kriminal."Itu jangka waktu hanya dua bulan yaitu April dan Mei,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, Minggu (2/6). 

Bahkan pelaku pernah juga beraksi dalam satu hari bisa mencuri sampai lima rumah di Kecamatan Muara Padang. Dalam aksinya, SO bersama rekannya SHO (38) warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Muara Padang Banyuasin."Itu partner pelaku, namun sudah kita amankan juga,"bebernya.

BACA JUGA:Hendak Menyalip, 2 Sahabat Meregang Nyawa

BACA JUGA:Aldiwan Dinobatkan sebagai Lurah Terbaik di Indonesia

Penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah Polsek Muara Padang mendapatkan laporan Agus Waluyo (37), warga Desa Margo Mulyo Jalur 16 Kecamatan Muara Sugihan Banyuasin, setelah kediamannya digondol pencuri, Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB."Korban kehilangan 3 HP, laptop,"ungkapnya.

Usai dapatkan laporan itu, unit Reskrim Polsek Muara Padang langsung bergerak dengan menangkap pelaku HSO terlebih dahulu, Rabu (22/5). Dari nyanyian pelaku HSO, diketahui identitas pelaku lainnya yaitu SO.

Selasa (28/5), didapatkan informasi pelaku SO berada di Palembang, dan anggota bergerak dan melakukan pengintaian di Monpera saat pelaku sedang nongkrong."Akhirnya anggota Polsek Muara Padang langsung membekuk pelaku,"tukasnya.

Saat dimintai untuk menunjukan barang bukti hasil kejahatannya, pelaku SO mencoba melarikan diri dari petugas. Namun akhirnya petugas memberikan hadiah timah panas kepada pelaku SO di bagian kaki sebelah kanan, setelah sebelumnya anggota telah tiga kali memberikan tembakan peringatan ke udara. 

Pelaku SO sendiri residivis, pernah ditangkap Polsek Muara Padang Tahun 2017 dengan menjalani hukuman penjara 5 tahun 10 bulan di LP Pangkalan Balai dan telah bebas Bulan April 2023.

"Dalam aksinya, keduanya berbagi tugas yaitu pelaku HSO menunggu diluar untuk mengawasi keadaan sekitar. Pelaku SO bertugas masuk kedalam rumah dengan mencongkel kunci grendel jendela rumah,"pungkasnya. (pad)

Tag
Share