Akibat di Ejek Suami matan Tak Nikah pria ini Nelat Tikam Sumi mantan.
Poto pelaku-detik.com-
"Menyatakan terdakwa Fery Hasuddin tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim ketua Jantiani Longli Naetasi saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA:Bayern Munich Siap Memulangkan Joshua Zirkzee
Penyesalan dan Harapan
Dalam jumpa pers di Polres Lamongan, Fery mengaku menyesal atas perbuatannya. "Saya tersinggung omongannya," kata Fery dengan suara lirih. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya dendam dan pentingnya pengendalian diri dalam menghadapi provokasi verbal.
Penegakan hukum yang adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan pelajaran berharga bagi pelaku, serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.