Soroti Kendala Penyaluran DBH Kelapa Sawit di Sumsel

PEKERJA: Seorang pekerja di perkebunan sawit sedang melakukan panen. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyoroti realisasi penyaluran dana bagi hasil (DBH) kelapa sawit di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). 

Niken Ariati, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, mengungkapkan bahwa usulan dan regulasi terbaru yang dikeluarkan pada pertengahan 2023 membuat tindak lanjut alokasi dana tersebut masih terkendala di beberapa wilayah, termasuk Sumsel.

"Karena PP baru muncul Juli dan Peraturan Menteri Keuangan baru keluar di bulan September, tentu ada kesulitan mengalokasikan dan mencairkan dana tersebut," ungkap Niken pada Senin (4/12/2023). 

Menurutnya, banyak pemerintah daerah belum memahami bahwa penyaluran DBH oleh pemerintah pusat tidak hanya untuk infrastruktur di daerah penghasil sawit, tetapi juga untuk para pekerja sawit.

BACA JUGA:Saling Tantang di Facebook, Bunuh Teman Sekampung

Kondisi serupa juga terjadi di Sumsel, di mana hingga November, DBH sawit belum ada yang cair dan belum ada tenaga kerja sawit yang dilindungi. 

"Perlu kita dorong dan ingatkan karena jatah (alokasi) untuk para pekerja rentan sawit yang harus dilindungi," jelas Niken.

Dia menambahkan bahwa alokasi DBH sawit di Sumsel untuk tahun 2023 ini mencapai Rp250 miliar, sementara untuk tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp29 miliar menjadi Rp221 miliar. 

Penurunan ini disebabkan oleh penurunan kontribusi sektor sawit terhadap penerimaan negara. Faktor lain yang diperhatikan adalah kinerja pemerintah daerah melalui indikator seperti penurunan kemiskinan dan alokasi dari DBH itu sendiri. (*)

Tag
Share