Kejaksaan Negeri Denpasar Musnahkan Obat-Obatan Ilegal dari China

Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pemusnahan tiga truk obat-obatan ilegal yang berasal dari China, sebagai hasil sitaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM-foto : antaranews.com-

REL , Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pemusnahan tiga truk obat-obatan ilegal yang berasal dari China, sebagai hasil sitaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar. Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang telah diputuskan pengadilan.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Agus Setiadi di Denpasar, Rabu.

Sebanyak 348 berkas perkara yang diproses, mayoritas terkait dengan tindak pidana narkotika. Terdapat 268 kasus narkoba, 33 kasus tindak pidana orang dan harta benda (OHD), serta 47 kasus tindak pidana kejahatan transnasional lainnya.

Obat-obatan yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 3,4 kilogram, ekstasi seberat 7,3 kilogram, ganja seberat 28 kilogram, serta 26.176 butir tablet obat-obatan ilegal. Selain itu, pil koplo sebanyak 19.777 butir tablet, dan tembakau sintetis seberat 111,25 gram juga dimusnahkan. 

BACA JUGA:Pelaku Perampokan yang Merenggut Nyawa Nurhadi Ditangkap di Bandung

BACA JUGA:Seorang pria Tega mengorok Leher Kekasih nya Mengunakan Parang, Lantaran Tak Terima tunangan degan Pria Lain.

Turut dimusnahkan pula 5 liter bahan bakar minyak (BBM) oplosan, berbagai jenis handphone, dan senjata tajam. Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Setiadi menjelaskan bahwa obat-obatan ilegal dari China yang tidak memiliki izin edar di Indonesia telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan sitaan BPOM Bali. Barang bukti tersebut kemudian dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

"Ini sebagai komitmen kita Kejaksaan Negeri Denpasar menyelesaikan setiap tahap penanganan perkara. Penanganan perkara tidak cukup hanya badannya saja yang dieksekusi, tetapi terhadap barang bukti pun kita eksekusi semuanya sehingga penanganan perkara menjadi tuntas," kata Setiadi.

Pemusnahan obat-obatan ilegal ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Denpasar dan sekaligus mengamankan masyarakat dari dampak negatifnya. Kejaksaan Negeri Denpasar berkomitmen untuk terus mengawal dan menegakkan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Bali.(*)

BACA JUGA:Seorang pria Tega mengorok Leher Kekasih nya Mengunakan Parang, Lantaran Tak Terima tunangan degan Pria Lain.

BACA JUGA:Mantan Karyawan Nekat Merampok dan Melecehkan Mantan Bosnya.

Tag
Share