Tenaga Honorer Dipastikan Diangkat Menjadi PPPK: Ini Rinciannya
ilustrasi ASN-Foto: dok/ist-
REL , - Tahun 2024 menjadi tahun yang ditunggu-tunggu bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia. Mereka akhirnya dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik dalam status penuh waktu maupun paruh waktu. Namun, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer untuk bisa mendapatkan kepastian tersebut, salah satunya adalah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kategori Prioritas untuk Pengangkatan
Pemerintah menetapkan beberapa kategori tenaga honorer yang menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Kategori-kategori tersebut meliputi:
1. Tenaga Honorer Administrasi Sekolah
BACA JUGA:29 Anggota dan ASN Polda Sumsel Raih Penghargaan!
2. Guru dan Dosen
3. Tenaga Kesehatan
4. Penyuluh Pertanian
5. **Tenaga Honorer Profesional
BACA JUGA:Tidak menggunakan Kopiah, 7 orang ASN Push Up
Hak-hak yang Didapatkan
Bagi tenaga honorer yang pasti diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mereka akan memperoleh hak-hak yang sama dengan PPPK pada umumnya. Hak-hak tersebut antara lain:
- Penghasilan
- Penghargaan Bersifat Motivasi