Tenaga Honorer Dipastikan Diangkat Menjadi PPPK: Ini Rinciannya

ilustrasi ASN-Foto: dok/ist-

Keempat kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK juga tidak dibiarkan tanpa perlindungan. Mereka akan mendapatkan uang tambahan seperti uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur, yang besaran dan ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023.

BACA JUGA:Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, menyoroti tingginya animo masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah

Dengan adanya kepastian ini, pemerintah berupaya memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia, baik yang berhasil diangkat menjadi PPPK maupun yang tidak.

Semoga langkah ini dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa ini.(*)

Tag
Share