Modus Pinjam Motor Temui Keluarga Lalu Digadai
Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan diamankan Polsek Tebing Tinggi. Foto : ist --
REL, Empat Lawang - Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang sesuai dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/.09/VI/2024/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, yang dilaporkan pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada hari Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah Nanik Indarti yang beralamat di Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Korban, Nanik Indarti (52), seorang PNS, didatangi oleh tersangka Taslim bin Makmun (53), seorang wiraswasta yang beralamat di Lorong Pompa, Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Dendam Lama, Pasal Senapan Angin
BACA JUGA:Dorong Inovasi untuk Kesejahteraan Daerah
Tersangka meminjam satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2106 S milik korban dengan alasan ingin menemui keluarganya di Desa Batu Raja, Kecamatan Tebing Tinggi.
Namun, setelah itu, tersangka membawa sepeda motor tersebut ke Kabupaten Lahat dan menggadaikannya di sebuah toko dengan harga Rp. 1.000.000. Setelah mendapatkan uang, tersangka pergi ke Palembang. Korban yang mengetahui kejadian ini melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi.
Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Plt Kapolsek Tebing Tinggi, Hermansyah, bersama Kanit Reskrim IPDA Tamson S.E. dan anggota unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi (Tim Macan Kumbang), mendapat informasi bahwa tersangka Taslim bin Makmun sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2106 S, nomor rangka MH1JFN111EK011974, nomor mesin JFN1E015111.
Kasus ini mengungkap bagaimana tersangka Taslim bin Makmun menggunakan modus penipuan dengan meminjam kendaraan korban dan kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan korban. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Empat Lawang dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya. Plt Kapolsek Tebing Tinggi, Hermansyah, mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.