Peringatan tentang Risiko Rokok Elektrik: Aryana Satrya Mengungkap Potensi Bahaya rokok elektrik

Ketua Umum Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (UI) Ir Aryana Satrya, M.M., Ph.D., IPU, ASEAN Eng., memperingatkan bahwa risiko rokok elektrik dapat jadi lebih tinggi ketimbang rokok konvensional.-foto : antaranews.com-

REL , - Ketua Umum Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (UI) Ir Aryana Satrya, M.M., Ph.D., IPU, ASEAN Eng., memperingatkan bahwa risiko rokok elektrik dapat jadi lebih tinggi ketimbang rokok konvensional.

Dalam konteks ini, Aryana menyoroti targeting pemasaran rokok pada kalangan anak muda, yang cenderung loyal pada merek pertama yang mereka konsumsi. Rentang waktu lama dalam perokokan memberikan keuntungan besar bagi industri rokok.

Menurut Aryana, anak muda adalah segmen pasar yang luas dan terbuka, mudah terpengaruh oleh hal-hal baru dan menarik, termasuk tren rokok. Hal ini juga diperkuat oleh hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang mencatat peningkatan jumlah perokok usia muda di Indonesia.

Meskipun banyak yang menganggap rokok elektrik memiliki risiko lebih rendah, Aryana menegaskan bahwa risiko keduanya sama, karena keduanya mengandung nikotin dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Bahkan, pengguna rokok elektrik cenderung menjadi dual-user, meningkatkan risiko penyakit dan komplikasi.

BACA JUGA:Ini 2 Trik Jitu Mengatasi Memori HP Penuh, Maksimalkan Ruang Penyimpanan Anda

Tak hanya berdampak pada kesehatan, konsumsi rokok juga memberikan beban ekonomi yang berat, baik bagi rumah tangga maupun perekonomian nasional. Peningkatan belanja rokok hanya sebesar satu persen dapat berdampak signifikan pada kondisi ekonomi keluarga, bahkan meningkatkan risiko kemiskinan.

Oleh karena itu, Aryana merekomendasikan implementasi kebijakan MPOWER yang dibuat WHO sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok. Kebijakan tersebut meliputi monitoring kebijakan pencegahan, perlindungan masyarakat dari asap rokok, penawaran bantuan untuk berhenti merokok, peringatan tentang bahaya rokok, penegakan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta peningkatan pajak atas produk tembakau.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko kesehatan dan beban ekonomi yang disebabkan oleh konsumsi rokok di Indonesia.(*)

BACA JUGA:Persebaya Surabaya mengalami perombakan skuad menjelang musim 2024/2025

Tag
Share