Nadim Ingatkan Tolak Siwa PPDB 2024 Kelas 10 Yang Tidak Melengkapi Syarat Ini

Poto.ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memberikan amanat yang tegas kepada sekolah SMA di seluruh Indonesia terkait penerimaan calon siswa baru kelas 10 dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. 

Menurut amanat tersebut, ada kategori calon siswa baru kelas 10 yang tidak akan diterima oleh sekolah SMA di PPDB 2024.

Pertama, sekolah SMA tidak akan menerima calon siswa baru kelas 10 di PPDB 2024 yang usianya melebihi 21 tahun. 

BACA JUGA:Ternyata Ini Fungsi Marka Tanda Panah di Jalan Tol, Simak Penjelasanya

Hal ini sesuai dengan kebijakan yang menetapkan usia maksimum masuk sekolah SMA adalah 21 tahun.

Kedua, calon siswa baru kelas 10 di PPDB 2024 harus melengkapi dokumen akta kelahiran atau surat keterangan lahir sebagai bukti usia mereka. 

Calon siswa yang tidak dapat menyediakan dokumen tersebut tidak akan diterima.

Ketiga, bagi calon siswa baru kelas 10 di PPDB 2024 yang masuk jalur afirmasi, mereka harus melengkapi surat bukti yang menyatakan bahwa mereka berasal dari keluarga tidak mampu. Tanpa dokumen ini, mereka tidak akan diterima di sekolah SMA.

BACA JUGA:Bulog Upayakan Inflasi Petani Dengan Tekankan Beras ASN

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa penerimaan calon siswa baru kelas 10 di PPDB 2024 dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dengan mengeliminasi calon siswa yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, diharapkan kualitas pendidikan di sekolah SMA dapat dipertahankan.

Sekolah SMA di seluruh Indonesia diharapkan untuk mematuhi amanat ini dan tidak menerima calon siswa baru kelas 10 di PPDB 2024 yang masuk dalam kategori yang telah ditetapkan. 

Hal ini juga sebagai langkah untuk menjaga kualitas pendidikan serta memastikan bahwa semua siswa yang diterima memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.***

 

Tag
Share