Anak Kamu Di tolak Jalur Zonasi, Ini Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024

Poto.ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan segera dibuka, dan salah satu jalur yang akan tersedia adalah Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam seleksi jalur ini, faktor utama adalah jarak tempat tinggal siswa ke sekolah.

Peraturan terkait aturan jarak dalam Jalur Zonasi telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 tentang Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

BACA JUGA:Nadim Ingatkan Tolak Siwa PPDB 2024 Kelas 10 Yang Tidak Melengkapi Syarat Ini

Besaran daya tampung dalam Jalur Zonasi akan diatur oleh Pemerintah Daerah setempat, dan dalam beberapa kasus, Pemerintah Daerah dapat menambah kuota daya tampung setelah melakukan perhitungan yang tepat.

Adapun kuota zonasi pada PPDB 2024 adalah sebagai berikut: setidaknya 70% untuk SD, 50% untuk SMP, dan 50% untuk SMA dari total daya tampung sekolah.

Perhitungan jarak dalam Jalur Zonasi dapat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. 

BACA JUGA:Galakkan Gerakan Cinta Produk Indonesia

Selain itu, terdapat persyaratan khusus untuk Jalur Zonasi, antara lain:

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Dalam hal perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir, dengan bukti surat kematian/surat perceraian dari instansi berwenang.

BACA JUGA:Misteri dan Kekayaan, Harta Karun Purbakala di Situs Gunung Padang Cianjur Jawa Barat

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seleksi PPDB melalui Jalur Zonasi dapat berlangsung secara transparan dan adil bagi semua calon peserta didik.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan