Warga Desak PT AP Kembalikan Lahan Adat
Warga desa Padang Lengkuas kecamatan kota Lahat mendesak Lahan adat seluas 900 Hektare yang dicaplok PT Artha Prigel. Foto : ist --
REL, Lahat - Warga desa Padang Lengkuas kecamatan kota Lahat mendesak Lahan adat seluas 900 Hektare yang dicaplok PT Artha Prigel sejak tahun 1995 untuk dikembalikan ke-desa.
Karena, masyarakat menilai HGU yang dimiliki PT Artha Prigel tidak pernah melibatkan masyarakat. Sehingga, warga merasa dijajah oleh bangsa sendiri.
Kades Padang Lengkuas kecamatan kota Kabupaten Lahat, Sambroni mengatakan, warga nya telah menggelar aksi dama ke-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lahat.
“Selain itu, harapan saya dalam tuntutan aksi tersebut, instansi terkait dalam hal ini BPN Lahat dapat memenuhi dan merealisasikan apa yang disampaikan oleh masyarakat Padang Lengkuas,” ujarnya.
BACA JUGA:Lamine Yamal Sebut Messi Jadi Panutan
Sementara, kuasa hukum adat desa Padang Lengkuas Harwansyah mengatakan, saat ini tuntutan masyarakat adat adalah hanya ingin pihak BPN Kabupaten Lahat untuk membatalkan dan menghapus HGU serta Surat Ukur PT. Artha Prigel, karena, diduga terdapat cacat Administrasi dalam penerbitan SERTIFIKAT HGU Nomor 0405 – 2015 (14) tanggal 29 Desember 2006 dan surat ukur Nomor 01/Lahat/2006.
“Serta menuntut kantor BPN Lahat untuk mengembalikan tanah kepada masyarakat Adat desa Padang Lengkuas sebagaimana Perintah dari BPN RI Nomor 570.25.2471 “Perihal Pengembalian Tanah Adat,” imbuhnya.
Ia mengatakan, saat ini lahan adat milik warga desa Padang Lengkuas rencananya akan dihibahkan oleh PT Artha Prigel ke Pemkab Lahat untuk pengembangan IKL (Ibukota Lahat) baru, namun pihaknya tidak akan menghalangi wacana tersebut dan tetap mendukung namun lahan tersebut harus dikembalikan dulu ke adat desa Padang Lengkuas.
“Kami dengar kurang lebih 90 Hektare akan dibangun IKL, kami siap dukung program pemerintah namun sebelumnya lahan tersebut kembalikan dulu ke desa Padang Lengkuas,” tegas Harwansyah. (*)