Terlilit Utang Judi Online, Nekat Buat Laporan Palsu

JUDI ONLINE : Tersangka Shardianto (dua kiri) yang terlilit utang judi online, diamankan di Polsek Cambai, karena buat laporan palsu dibegal. FOTO: POLSEK CAMBAI--

REL, Prabumulih - Judi online (judol) sudah merambah seluruh lapisan masyarakat, dari aparat pelajar, hingga pengangguran. Kalah judi online dan terlilit utang, Shardianto (28), nekat membuat laporan polisi palsu mengaku kena begal. 

Dia mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru nopol BG 3924 PAS, uang sebanyak Rp25 juta dalam bagasi motornya, serta handphone (hp)Vivo Y21i. Warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, itu lalu melapor ke Polsek Cambai. 

Dalam laporannya pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, dia mengaku kena begal di jembatan dekat SMKN 3, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Rabu, 12 Juni 2024. 

Kapolsek Cambai Iptu Yogie Melta SSos, mengatakan laporan polisi (L) yang dibuat pelapor, sudah diterima pihaknya.

BACA JUGA:Dukun Palsu Ngaku Bisa Gandakan Uang

BACA JUGA:Ketua PWI Sumsel Kurnaidi Imbau Stop Sebarkan Berita Hoaks dan Ujaran Kebencian

“Kemudian, kami melakukan penyelidikan mengajaknya mengecek ke TKP. Tapi kemudian justru pelaku mengaku laporannya tidak benar alias palsu,” ungkapnya.

"Pelaku ini menyatakan merekayasa kejadian atau laporan tersebut, dikarenakan dia ingin menutupi utang-utangnya karena judi online," beber Yogie.

Dia juga mengakui, bahwa sepeda motor dan hp miliknya ditititipkan ke kerabatnya, Erwinsa yang ada di Desa Muara Sungai.

Dugaannya, hp dan motor itu digadaikannya. Uangnya dipergunakan untuk menutupi utang-utangnya akibat kalah judi online. Selanjutnya, Team Elang Muara Polsek Cambai, berangkat mengamankan motor dan hp milik pelaku.

BACA JUGA:Terkuak! Ini 6 Keajaiban Kota Malang, Nomor 3 Bikin Geleng-geleng Kepala

BACA JUGA:Yulius Dikenal Solidaritas dan Memberikan Makna Ditengah Masyarakat

Kini, Shardianto berikut motor dan hp miliknya yang dilaporkan dibegal, sudah diamankan di Mapolsek Cambai. Barang bukti lainnya, 1 lembar LP model B yang dibuat pelaku, 4 lembar BAP-nya sebagai saksi korban begal, dan 1 lembar surat keterangan berita acara sumpah.

"Atas perbuatannya dia ditahan di Mapolsek Cambai, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan laporan keterangan palsu," jelas Yogie.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan