Mantan Wamenkumham Diduga Terima Suap Rp 8 Miliar

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Foto : ist--

REL, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka, atas dugaan menerima suap sekitar Rp 8 Miliar, yang diduga berasal dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, kasus yang menjerat Eddy Hiariej ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Untuk membantu menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy.

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Alex menambahkan, Helmut Hermawan kemudian bertemu di rumah dinas Eddy pada April 2022. Dalam pertemuan itu, hadir pula pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Alhasil, mereka pun bersepakat untuk memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM dengan besaran fee Rp 4 Miliar.

BACA JUGA:12 Daerah di Sumsel Bakal Terima Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM

“EOSH kemudian menugaskan kedua asistennya sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 Miliar,” paparnya.

Bukan hanya perselisihan kepemilikan PT CLM, lanjut Alex menjelaskan, Helmut Hermawan juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri, guna mengehentikan proses hukum yang dijalaninya.

“Untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 Miliar,” papar Alex.

Selain itu, Alex mengatakan Helmut diduga kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Eddy adalah Rp 8 miliar.

KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara ini. Eddy, Yogi, dan Yosi ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Sementara Helmut Hermawan dijadikan tersangka pemberi suap. (*)

Tag
Share