Situasi Tidak Kondusif, PUSS di Lahat Dihentikan Sementara

Suasana Proses penghitungan ulang surat suara (PUSS) di Kabupaten Lahat. Foto : ist--

Emil Asyari, Komisioner KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi, mengonfirmasi bahwa keputusan untuk PUSS diambil setelah menerima instruksi resmi dari KPU RI berdasarkan putusan MK. KPU Lahat menekankan keterbukaan dan transparansi sejak awal proses ini dimulai.

Ketua KPU Lahat, Sarjani, dan Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, S.T., M.M., serta pihak lainnya, termasuk Kapolres Lahat AKBP G Parlaso Sinsitor Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., dan Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, S.Hi., M.M., sepakat bahwa keamanan, profesionalitas, dan ketertiban adalah hal yang sangat penting dalam proses ini.

Semua pihak dihimbau untuk mengikuti proses tersebut dengan penuh tanggung jawab agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

Rapat tertutup tersebut menandai komitmen kuat dari semua pihak terlibat untuk memastikan bahwa proses PUSS berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan adil dan transparan. (rls) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan