Situasi Tidak Kondusif, PUSS di Lahat Dihentikan Sementara
Suasana Proses penghitungan ulang surat suara (PUSS) di Kabupaten Lahat. Foto : ist--
Lahat - Proses penghitungan ulang surat suara (PUSS) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, harus dihentikan sementara karena terjadi situasi yang tidak kondusif.
Insiden terjadi pada Rabu (19/6) sekitar pukul 14.00 WIB saat penghitungan ulang surat suara untuk kotak suara di TPS 02 Tanjung Kurung Ulu.
Salah satu saksi melaporkan bahwa terdapat perolehan suara caleg yang kosong pada C hasil yang dipegangnya, namun saat PUSS dilakukan, angka tersebut bertambah, yang dianggap tidak sesuai.
Kejadian serupa terjadi pada pagi harinya di TPS 01 Tanjung Kurung Ulu, menyebabkan kekisruhan di tempat penghitungan.
BACA JUGA:Mundur dari Pj Wako, Ratu Dewa Kembali Jabat Sekda
BACA JUGA:Ponpes Birrul Walidain Pendopo Fokus Hapalan 30 Juz
Reaksi spontan dari para simpatisan dan pihak partai yang masuk ke dalam area KPU Lahat memperburuk keadaan. Kepolisian setempat segera bertindak cepat dengan mengamankan simpatisan yang masuk tanpa izin.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik memimpin operasi pengamanan dan memberikan instruksi keras agar situasi di luar area KPU tetap kondusif.
Sebagai respons terhadap kejadian ini, KPU Lahat menghentikan sementara rapat pleno penghitungan ulang surat suara sekitar pukul 14.30 WIB, setelah mendiskusikan keamanan dan kelancaran proses demokrasi dengan matang.
Para pejabat dari KPU Lahat, Bawaslu Lahat, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan pihak terkait lainnya segera menggelar rapat tertutup untuk menanggapi insiden ini. Media lokal masih menunggu keterangan resmi dari KPU Lahat yang sedang dalam rapat tertutup tersebut.
BACA JUGA:Menggoda Selera di Bangka Belitung: 5 Restoran Menyajikan Kuliner Khas yang Enak dan Lezat
BACA JUGA:8 Oleh-Oleh Khas Bangka Belitung, Ada Belacan Belitong Rasa unik, yang Wajib Dicoba!
Sebelumnya, KPU Lahat telah menjadwalkan PUSS untuk enam TPS di empat desa di Kecamatan Tanjung Tebat sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 2024.
Penghitungan ulang surat suara dilakukan di TPS 1 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Tanjung Menang, TPS 1 Padang Perigi, TPS 2 Padang Perigi, dan TPS 1 Tanjung Kurung Ilir.