Kejati Sumsel Periksa Eks Pejabat Distamben Lahat

Ilustrasi--

Lalu, pada Rabu 24 April 2024 penyidik Kejati Sumsel juga memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov berinisial EC, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Pemprov Sumsel berinisial RH. 

Serta satu nama lagi yakni berinisial YHT mantan Plt Kadin ESDM tahun 2020, turut dimintai keterangan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel. 

Dengan telah dipanggil dan diperiksanya lima orang saksi mantan pejabat perusahaan tambang BUMN Sumsel tersebut, tercatat sudah belasan nama yang diperiksa sebagai saksi. 

Dalam pemberitaan itu menyebutkan penyidikan perkara ini ditaksir telah menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.  

Sebab terdapat 43 perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara pidana pertambangan terkait reklamasi ini.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan