107 Kades Akan Dikukuhkan
Ilustrasi--
REL, Empat Lawang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang melakukan rapat terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).
Seperti yang diketahui, masa jabatan kades di Indonesia telah mendapatkan pertambahan hingga 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun dalam satu periode.
Digelar Ruang Kepala DPMD, dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Ketua Forum Kades se Kabupaten Empat Lawang
Kepala DPMD, Agus Rohman Basuki mengatakan bahwa kegiatan rapat tersebut untuk membahas pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Pj Bupati Hadiri Pisah Sambut Pj Gubernur
BACA JUGA:Pantai Kembar Terpadu: Pesona Wisata Keluarga Terpopuler di Kebumen
"Tadi membahas untuk pengukuhan masa jabatan kades di Empat Lawang selama 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun," ucapnya ketika diwawancarai, Rabu, 26 Juni 2024.
"Untuk jadwal kami masih menunggu jadwal dari Pj Bupati, jadi koordinasi terkait kapan bisa dilaksanakan," lanjutnya.
Ada 107 kades yang akan dikukuhkan nantinya. Ini sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024.
Terkait pemilihan kades, Agus mengungkapkan akan dilakukan setelah Pilkada dan kemungkinan di tahun 2025. Setidaknya ada 40 kades yang akan dilakukan pemilihan lagi tahun depan.
BACA JUGA:Wow Menakjubkan! Ini Dia 5 Rekomendasi Wisata Air Terjun di Sulawesi Tenggara, Dijamin Berkesan
BACA JUGA:Ini 5 Rekomendasi Wisata Air Terjun di Kalimantan Selatan, Simak Ini Nama-namanya
Menurut Agus, kades yang sudah menjabat selama 6 tahun dua periode masih bisa mencalonkan lagi selama satu periode.
Sedangkan yang sudah menjabat selama 8 tahun 2 periode sudah tidak bisa mencalonkan lagi untuk satu periode selanjutnya. (Rel)