Suparman Roman Mengaku Bersalah, Akhmad Thahir Bungkam

Sidang perdana kasus korupsi KONI Sumsel, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Senin 11 Desember 2023. Foto : ist--

Berdasarkan naskah NPHD ditangani Yusuf Kadispora dan Hendri Zainuddin. Dibuatkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada dispora pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel.

"Kemudian gubenur mengeluarkan SK gubernur tentang belanja hibah daerah, dengan total dana hibah yang diterima sebesar Rp.37,5 Miliar, yang NPHD nya ditandatangani oleh Ahmad Yusuf danan Hendri Zainudin," kata JPU.

BACA JUGA:7 Manfaat Konsumsi Akar Teratai untuk Kesehatan

BACA JUGA:Gol Kontroversial Kai Havertz Dianulir

"Dari total dana Hibah sebesar Rp.37,5 Miliar, baru direalisasikan sebesar Rp.35 Miliar lebih, dan Sisanya sebesar Rp.2 Miliar lebih," imbuh JPU.

Berdasarkan naskah NPHD ditangani Yusuf Kadispora dan Hendri Zainuddin.

Dibuatkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang disampaikan kepada dispora pemberi dana hibah mewakili Pemprov Sumsel.

"Ya kita tidak mengajukan eksepsi, supaya perkara ini cepat selesai," Singkatnya.

Ia juga mengakui adanya kelemahan penerapan adminitrasi penggunaan dana hibah yang dilakukannya bersama pengurus KONI lainnya.

"Ya termasuk dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana hibah KONI Sumsel," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan