Berikan Saran Korektif Penyempurnaan Jalur Prestasi
SARAN: Ombudsman Sumsel mengeluarkan saran korektif sebagai hasil dari pemeriksaan IAPS terkait proses PPDB tingkat SMAN di Kota Palembang. Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan saran korektif sebagai hasil dari pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Palembang.
“Kami mengeluarkan saran korektif dan kami meminta para pihak agar melakukan korektif guna menyempurnakan hasil PPDB jalur prestasi,” kata Kepala Ombudsman Sumsel, Adriansyah, kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman Sumsel memberikan beberapa tindakan korektif untuk perbaikan. Diantaranya, mereka meminta Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel untuk menganulir atau meninjau kembali hasil PPDB online jalur prestasi SMAN di Kota Palembang untuk tahun ajaran 2024-2025.
Selanjutnya, para Kepala SMAN di Kota Palembang diminta untuk menetapkan peserta didik baru jalur prestasi berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.
BACA JUGA:Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang
BACA JUGA:608 Personel Polda Sumsel Naik Pangkat per 1 Juli 2024
Penetapan ini harus didasarkan pada peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Jika terdapat nilai kumulatif yang sama, maka prioritas diberikan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
Para kepala sekolah juga diwajibkan mengumumkan calon peserta didik yang lolos dan tidak lolos seleksi jalur prestasi secara transparan dan akuntabel. Informasi total skor harus dapat diakses oleh masyarakat luas termasuk orang tua wali peserta didik.
Pj Gubernur Sumsel juga diminta untuk mengevaluasi perilaku administrasi Dinas Pendidikan Sumsel, termasuk kedudukan PLH Kepala Dinas Pendidikan dan panitia PPDB tahun 2024-2025.
Evaluasi ini dilakukan dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai aparatur pengawas internal pemerintah, serta memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, kami memberikan waktu paling lama 30 hari kepada para terlapor untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman RI Provinsi Sumsel sebagai tahapan pelaksanaannya," tutup Adriansyah. (*)