Pasal Cemburu, LC di Lubuklinggau Nyaris Tewas

Lady Companion (LC) di tempat hiburan karaoke di kota Lubuklinggau Nyaris tewas usai ditikam belatih. Foto : ist --

Dari informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, RN diduga datang ke kosan DW bersama dua orang temannya. Saat berada di sana, konflik mulai memanas dan mencapai puncaknya ketika RN mengeluarkan kata-kata yang memprovokasi DW.

Akibatnya, DW merespons dengan mengambil sebilah pisau dan menghujamkan ke arah RN, yang mengakibatkan luka serius di bagian dahi, bibir, dan punggung bagian kiri korban.

Saat ini, korban sudah dilarikan ke rumah sakit Air Bunda guna mendapatkan perawatan medis yang intensif. Sementara DW telah diamankan di Mako Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Motif dari perbuatan ini adalah cemburu terhadap perhatian seorang pria yang menjadi incaran keduanya. Ini bukanlah konflik terkait orientasi seksual, melainkan lebih kepada rasa cemburu yang berlebihan," terang sumber dari kepolisian.

Dalam perkembangan terbaru, DW akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Kepolisian berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan