Pegi Bebas, Trimedya Panjaitan Desak Polri Beri Sanksi Tegas kepada Dirreskrimum Polda Jabar
Doc/Foto/Ist--
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan sanksi terhadap penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.
Desakan ini muncul setelah Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong terhadap Polda Jabar.
BACA JUGA:Rekomendasi Destinasi Wisata Instagramable di Bandung Barat Saat Liburan Sekolah
Trimedya menilai bahwa keputusan hakim yang memenangkan praperadilan Pegi menandakan adanya kesalahan prosedural dalam penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.
Oleh karena itu, ia meminta agar Polri mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
BACA JUGA:Operasi Terbaru Polres OKU Tangkap Kurir Sabu 0,60 Gram di Baturaja Timur
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirreskrimum," kata Trimedya dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa tindakan disiplin harus diterapkan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar dan adil.
Keputusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan menunjukkan bahwa ada aspek-aspek yang tidak terpenuhi dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas dan integritas penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
BACA JUGA:Fabio Di Giannantonio dan Marco Bezzecchi Hadir di Bali: Sambut IndonesianGP 2024
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polri terkait desakan Trimedya Panjaitan tersebut.
Namun, desakan ini menambah tekanan bagi institusi kepolisian untuk meninjau ulang dan memperbaiki proses penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya.(*/Edo)