Pemborong dan ASN Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha. Foto : dok/REL--
Proyek Jalan Tanjung Kupang - Lawang Agung
REL, Empat Lawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, menahan dua orang tersangka terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi, tahun 2011.
Tersangka HA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PU Perkim Empat Lawang, dan R, seorang pemborong, diduga merugikan negara hingga Rp 935 juta.
Modusnya terbilang licik. HA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetap membayar penuh R meskipun hasil uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan pada tiga item.
"Pada proyek senilai Rp 2,4 miliar ini, BPK menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 935 juta," jelas Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha.
BACA JUGA:Operasi Terbaru Polres OKU Tangkap Kurir Sabu 0,60 Gram di Baturaja Timur
Lebih parahnya lagi, HA tetap menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) meski mengetahui kekurangan volume tersebut. Hal ini membuka jalan bagi R untuk mencairkan pembayaran 100%.
"HA disangka dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, atau minimal 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," tegas Eryana. (*/red)