Calon Anggota KPPS 'Serbu' Puskesmas
SERBU: Puskesmas di Sumatera Selatan 'diserbu' oleh calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Foto: dok/ist--
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilakukan pada 11-15 Desember, diikuti dengan penerimaan pendaftaran hingga 20 Desember.
Tahapan berlanjut dengan penelitian administrasi pada 11-22 Desember. Penetapan anggota KPPS Sumsel dijadwalkan pada 24 Januari 2024, dengan pelantikannya pada 25 Januari 2024.
Syarat pendaftaran calon KPPS melibatkan usia 17-55 tahun, pendidikan SMA sederajat, kewarganegaraan Indonesia, setia kepada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon tidak boleh menjadi anggota partai politik atau telah tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan resmi. (*)