JPU Hadirkan Mantan Direktur PT SBS
Lima terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), kembali jalani sidang. Foto : ist--
Dikatakannya, setelah diakuisisi oleh PTBA melalui PT BMI menanggung seluruh hutang-hutang PT SBS. Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang lanjutan pada, Senin (18/12/2023) mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang sama.
“Baiklah pertanyaan dari penuntut umum sudah selesai, akan tetapi pemeriksaan saksi-saksi ini belum selesai sidang kita tunda pada Senin pekan depan, dengan porsi giliran penasehat hukum masing-masing terdakwa dan majelis hakim yang menggali keterangan saksi,” ujar hakim hakim ketua sebelum menutup jalannya persidangan.
Dalam dakwaan, Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar.
Atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B. (*)