ASN tidak Netral, Siap-siap Kena Sanksi

Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain. Foto : dok/REL--

REL, Empat Lawang - Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga Perangkat Desa dituntut untuk bersikap netral pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Apabila terbukti bersikap tidak netral atau ikut berkampanye pada Pemilu akan ada sanksi hingga pidana kepada yang bersangkutan.

Disampaikan Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, baik itu ASN ataupun Kepala Desa dituntut untuk selalu bersikap netral dan tidak cenderung ke peserta Pemilu.

“Jangan ada tindakan ASN, Kepala Desa hingga Perangkat Desa membuat tindakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu calon. Selain itu tidak berkampanye, juga diimbau tidak berkampanye di media sosial seperti bergaya dan berfoto. Sebab mereka ini sebagai panutan,” katanya, Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA:Pengakuan Mantan Bupati Lahat Periode 2018-2023 H Cik Ujang SH Ketika Mendapatkan Dana Pensiun Usai Tidak Menj

BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Sambungnya, sesuai dengan aturan Perbawaslu dan PKPU kepada ASN yang tid bersikap netral sesuai dengan bukti dan kesalahannya, tahap awal pihak Bawaslu akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi adanya temuan tersebut.

“Untuk sanksi kalau memang sesuai dengan bukti dan kesalahan sesuai dengan regulasinya akan kita tindak lanjuti,” sambungnya.

Di mana untuk pidana audah diatur sesuai dengan Pasal 490 Undang-undang Pemilu tahun 2017.

“Tertuang di Pasal 490 Undang-undang Pemilu dengan hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” tuturnya. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan