Menteri Agama: KUA Akan Jadi Tempat Menikah untuk Semua Agama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Menteri Agama: KUA Akan Jadi Tempat Menikah untuk Semua Agama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!. (Poto: ist/ist)--

REL, BACAKORAN.CO - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat menikah bagi semua agama. Inisiatif ini bertujuan memberikan kemudahan kepada warga non-muslim.

"Selama ini saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberikan kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" ujar Yaqut.

BACA JUGA:Siap-siap! Perubahan Kurikulum Madrasah 2024-2025: Keputusan Mendadak Menteri Agama Guncang Dunia Pendidikan

Yaqut menyebut pihaknya sedang membahas prosedur pernikahan di KUA untuk semua agama, termasuk mekanisme dan regulasinya.

"Kita sedang duduk untuk melihat regulasinya seperti apa, apa memungkinkan gagasan ini. Tapi saya optimis kalau untuk kebaikan semua warga bangsa, merevisi undang-undang atau apapun pasti didukung," jelasnya.

Syarat Nikah di KUA

Syarat-syarat menikah di KUA diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut rincian syaratnya:

1. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

2. Fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan setempat.

BACA JUGA:Ini Ada Perubahan Kurikulum Madrasah 2024-2025: Keputusan Mendadak Menteri Agama Mengguncang Dunia Pendidikan

3. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

6. Persetujuan Kedua Pengantin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan